📘 Proposal Bantuan Dana

Rumah Al-Qur'an BWI Kota Batam Tahun 2025

📘

PROPOSAL BANTUAN DANA

RUMAH AL-QUR'AN

BADAN WAKAF INDONESIA (BWI)

PERWAKILAN KOTA BATAM

TAHUN 2025

SURAT PENGANTAR

Nomor:

093/BWI-KB/P/VIII/2025

Tanggal:

5 Agustus 2025

Perihal:

Permohonan Bantuan Dana

Isi surat menjelaskan:

  • Permohonan bantuan dana terkait Program Wakaf Pembangunan Rumah Al-Qur'an
  • Berdasarkan Program Kerja Pengurus BWI Kota Batam Masa Bhakti 2025–2028
  • Disertai proposal sebagai lampiran

Penandatangan:

Ketua BWI Kota Batam

Drs. H. Buralimar, M.Si

BAB I - PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independen yang bertugas mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Tugas dan wewenang BWI meliputi:

  • Pembinaan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
  • Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf berskala nasional dan internasional
  • Persetujuan perubahan peruntukan dan status harta wakaf
  • Pemberhentian dan penggantian nazhir
  • Persetujuan penukaran harta wakaf
  • Pemberian saran dan pertimbangan kebijakan perwakafan

Perwakilan BWI Kota Batam menghadapi tantangan internal dan eksternal, sehingga diperlukan penguatan program kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat, salah satunya melalui pembangunan Rumah Al-Qur'an.

BAB II - LAPORAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG

✓Melaksanakan pembinaan terhadap nazhir
✓Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
✓Memberikan rekomendasi/persetujuan perubahan status wakaf
✓Memberhentikan dan mengganti nazhir
✓Memberikan rekomendasi penukaran harta wakaf
✓Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah

BAB III - LAPORAN PROGRAM PRIORITAS

👥

Pembinaan nazhir pengelola wakaf

🕌

Pembangunan Rumah Al-Qur'an di tanah wakaf dari wakif

🏢

Persiapan pengadaan Kantor Sekretariat BWI Kota Batam

💰

Pelaksanaan program wakaf melalui uang

📋

Pemberian saran kebijakan perwakafan kepada pemerintah/instansi terkait

BAB IV - LANDASAN HUKUM

1.UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
2.PP No. 42 Tahun 2006
3.Peraturan BWI No. 1 Tahun 2021
4.Peraturan BWI No. 2 Tahun 2021
5.SK Badan Pelaksana BWI No. 058/BWI/P-BWI/2025

BAB V - VISI DAN MISI

🎯 VISI

Terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat dan berintegritas dalam mengembangkan perwakafan nasional dan internasional.

🚀 MISI

Menjadikan BWI sebagai lembaga profesional dalam mengelola manfaat ekonomi wakaf untuk ibadah dan pemberdayaan masyarakat.

BAB VI - PERSONALIA PENGURUS BWI KOTA BATAM

Masa Jabatan 2025–2028

Dewan Pertimbangan

Ketua:

H. Firmansyah, S.Sos., M.Si

Anggota:

  • H. Budi Dermawan, S.Ag., M.Sy
  • Ir. Moch. Arief

Badan Pelaksana

Ketua:

Drs. H. Buralimar, M.Si

Wakil Ketua:

Dr. H. Muhammad Juni Bedu, LC, MA

Sekretaris:

Resdin Efendi Pasaribu, S.Pd.I., M.Pd.I

Bendahara:

Syarifuddin, ST, MEI

Divisi-divisi

Pembinaan Nazhir & Pengelolaan Wakaf:

Abdul Razak, SH

Humas, Sosialisasi & Literasi:

  • Massiara Alias, SE
  • Syarifah Normawati, M.Pd., Ph.D

Kerjasama & Advokasi:

Mulkan Siregar, SH

Pendataan, Sertifikasi & Ruislagh:

Abdul Majid, S.Sy

Pengawasan & Tata Kelola:

  • H. Mansur, S.Ag., MH
  • Sandy Octavian Dani

BAB VII - LAMPIRAN

Lampiran I

Pemberhentian Pengurus BWI Kota Batam Masa Jabatan 2019–2022

Lampiran II

Pengangkatan Pengurus BWI Kota Batam Masa Jabatan 2025–2028

Lampiran III

Keputusan Badan Pelaksana BWI Nomor 058/BWI/P-BWI/2025

Lengkap dengan konsideran, diktum KESATU sampai KESEMBILAN, dan tembusan.

Lihat Rencana Anggaran Biaya

Detail lengkap RAB pembangunan Rumah Al-Qur'an 3 lantai

📊 Lihat RAB Lengkap