Rumah Al-Qur'an BWI Kota Batam Tahun 2025
BADAN WAKAF INDONESIA (BWI)
PERWAKILAN KOTA BATAM
TAHUN 2025
Nomor:
093/BWI-KB/P/VIII/2025
Tanggal:
5 Agustus 2025
Perihal:
Permohonan Bantuan Dana
Isi surat menjelaskan:
Penandatangan:
Ketua BWI Kota Batam
Drs. H. Buralimar, M.Si
Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independen yang bertugas mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Tugas dan wewenang BWI meliputi:
Perwakilan BWI Kota Batam menghadapi tantangan internal dan eksternal, sehingga diperlukan penguatan program kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat, salah satunya melalui pembangunan Rumah Al-Qur'an.
Pembinaan nazhir pengelola wakaf
Pembangunan Rumah Al-Qur'an di tanah wakaf dari wakif
Persiapan pengadaan Kantor Sekretariat BWI Kota Batam
Pelaksanaan program wakaf melalui uang
Pemberian saran kebijakan perwakafan kepada pemerintah/instansi terkait
Terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat dan berintegritas dalam mengembangkan perwakafan nasional dan internasional.
Menjadikan BWI sebagai lembaga profesional dalam mengelola manfaat ekonomi wakaf untuk ibadah dan pemberdayaan masyarakat.
Masa Jabatan 2025–2028
Ketua:
H. Firmansyah, S.Sos., M.Si
Anggota:
Ketua:
Drs. H. Buralimar, M.Si
Wakil Ketua:
Dr. H. Muhammad Juni Bedu, LC, MA
Sekretaris:
Resdin Efendi Pasaribu, S.Pd.I., M.Pd.I
Bendahara:
Syarifuddin, ST, MEI
Pembinaan Nazhir & Pengelolaan Wakaf:
Abdul Razak, SH
Humas, Sosialisasi & Literasi:
Kerjasama & Advokasi:
Mulkan Siregar, SH
Pendataan, Sertifikasi & Ruislagh:
Abdul Majid, S.Sy
Pengawasan & Tata Kelola:
Lampiran I
Pemberhentian Pengurus BWI Kota Batam Masa Jabatan 2019–2022
Lampiran II
Pengangkatan Pengurus BWI Kota Batam Masa Jabatan 2025–2028
Lampiran III
Keputusan Badan Pelaksana BWI Nomor 058/BWI/P-BWI/2025
Lengkap dengan konsideran, diktum KESATU sampai KESEMBILAN, dan tembusan.
Detail lengkap RAB pembangunan Rumah Al-Qur'an 3 lantai
📊 Lihat RAB Lengkap